(etika profesi) ETIKA PROFESI BIDANG TEKNIK MESIN
Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani
adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).
Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan adat
kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik
(kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral
memiliki pengertian yang hampir sama, namun dalam kegiatan sehari-hari terdapat
perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan,
sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
·
Pengertian Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut
keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu
dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan
tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi
menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu
pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang
orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan
yang dikembangkan khusus untuk profesi itu. Pekerjaan tidak sama dengan
profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah
profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum
tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang
harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak
memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di
masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi
adalah sama.
Profesi :
– Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
– Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
– Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
– Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
– Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
– Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
– Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
– Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Definisi Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap
hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari
penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang
khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi Berkaitan dengan bidang
pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga
profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Etika
profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan
profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering
(rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Prinsip
dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab
2. Prinsip ini menuntut kita untuk
memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Prinsip Kompetensi,melaksanakan
pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
4. Prinsip Prilaku Profesional,
berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
5. Prinsip Kerahasiaan, menghormati
kerahasiaan informasi.
Fungsi
Kode Etik Profesi :
1. Sebagai sarana kontrol sosial
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak
lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan
konflik
Etika Profesi di Bidang Teknik
Mesin
Etika dalam bidang Teknik Mesin yaitu merupakan suatu
prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan
untuk mencapai nilai dan norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan
Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun
tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia
industri ketika kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai
etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi dapat di
katakan etika profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau
membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita harus mengetahui
apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Karena semuanya
itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin yang seharusnya
mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang
yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi
diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional
dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi
dari kode etik profesi tersebut. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana
di lapangan kerja (kalanggan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode
etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam
“catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat
prinsip-prinsip dasar yaitu :
·
Mengutamakan keluhuran budi.
·
Menggunakan pengetahuan dan
kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
·
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
·
Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET)
sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa
setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika
profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki
setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik
profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni
nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun
melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai
“preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki
resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Sumber: http://nefrybell29.blogspot.co.id/2016/11/etika-profesi.html
terimakasih kk, sangat bermanfaat
BalasHapus