PERSATUAN
INSINYUR INDONESIA (PII)
Pengertian
Persatuan Insinyur
Indonesia atau disingkat PII (dalam bahasa Inggris The
Institution of Engineers Indonesia – IEI) adalah organisasi profesi
yang didirikan di Kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1952[1]
untuk menghimpun para insinyur, termasuk sarjana
teknik dan sarjana sains yang bekerja di bidang keteknikan di
seluruh Indonesia.
Sejarah
Sejarah Persatuan
Insinyur Indonesia (PII) dimulai pada tanggal 23 Mei 1952 ketika Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja dan Prof. Ir. R. Roosseno Soerjohadikoesoemo berkumpul
bersama kawan-kawannya sesama insinyur Indonesia di Aula Barat, Fakultas Teknik
Universitas Indonesia Bandung
(sekarang menjadi ITB)
di Jl. Ganesha 10, Bandung. Pada saat itu jumlah insinyur Indonesia baru
sekitar 75 orang. Sementara tanggung jawab yang harus dipikul sangat besar.
Untuk itu disepakati untuk membuat Persatuan Insinyur Indonesia dengan tujuan
untuk mempererat kerja sama para insinyur agar dapat menjadi kekuatan yang
nyata untuk membangun negara dan bangsa Indonesia. Pada tahun 1957, PII juga
menjadi salah satu motor utama berdirinya Institut Teknologi Bandung (ITB). PII
adalah organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah IDI.
Daftar Ketua Umum PII[1]
2.
Ir.
Kaslan Tohir (1954-1959)
4.
Ir.
Suratman D. (1965-1969)
5.
Dr.
Ir. G. M. Tampubolon (1969-1984)
6.
Ir.
Sumantri (1984-1989)
9.
Ir.
Qoyum Tjandranegara (1999-2002)
10.
Ir.
Pandri Prabono, IPM (2002-2004)
11.
Ir.
Rauf Purnama (2004-2006)
13.
Dr.
Ir. Muhammad Said Didu (2009-2012)
14.
Ir.
Bobby Gafur Umar, MBA (2012-sekarang)
Anggota PII (per 2010)[1]
- Anggota terdaftar aktif 17.591 orang
- Anggota Bersertifikasi:
·
Insinyur
Profesional Pratama: 1084 orang
·
Insinyur
Profesional Madya: 619 orang
·
Asean
Engineer Register: 152 orang
·
APEC
Engineer Register: 80 orang
Tujuan PII adalah :
1. Menjadi organisasi profesi
keinsinyuran secara nasional yang memiliki kesetaraan dan diakui
internasional.
2. Memupuk profesionalisme korsa
Insinyur Indonesia, meningkatkan jiwa serta semangat persatuan nasional dalam
mendarma baktikan kompetensinya kepada kepentingan bangsa dan negara melalui
peningkatan nilai tambah perwujudan cita-cita bangsa
3. Meningkatkan kepedulian dan
tanggap profesional terhadap permasalahan, tantangan, serta peluang
pembangunan daerah/nasional melalui optimasi pemberdayaan kompetensi
professional secara integratif.
4. Mendorong profesionalisme dalam
penguasaan, pengembangan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi
untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya
dan khususnya rakyat Indonesia.
|
Fungsi
PII adalah organisasi profesi yang merupakan wadah berhimpunnya para Insinyur
Indonesia, untuk secara bersama meningkatkan kemanfaatannya bagi bangsa dan
negara, serta penguasaan, pengembangan serta pemberdayaan iptek dan kompetensi,
untuk nilai tambah kesejahteraan umat manusia pada umumnya, khususnya rakyat
Indonesia dengan tugas pokok :
1. Meningkatkan peran dan tanggung
jawab profesional profesi Insinyur Indonesia dalam
2. pembangunan daerah, nasional, regional dan
internasional.
3. Meningkatkan kompetensi professional
Insinyur Indonesia berdaya saing internasional yang mampu menjawab tantangan
dalam kancah lokal, nasional, regional dan internasional.
4. Menyelenggarakan kegiatan advokasi
dan edukasi profesi keinsinyuran.
5. Membina dan mengembangkan kegiatan
yang dapat mendorong terciptanya iklim untuk tumbuh dan berkembangnya profesi
insinyur Indonesia.
6. Membangun wahana pengembangan dan
Pembinaan Kompetensi Profesi Keinsinyuran Indonesia yang diakui dunia
internasional dengan menyelenggarakan Program Pengembangan kompetensi Profesi
Insinyur secara konsisten dan berkelanjutan.
1) Warga PII terdiri dari :
1. Anggota, yaitu perorangan
warganegara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai anggota.
2. Mitra Profesi, yaitu perorangan
warganegara asing yang memenuhi persyaratan sebagai mitra profesi.
3. Organisasi mitra, yaitu organisasi
atau badan usaha yang berkaitan erat dengan profesi insinyur.
4. Warga Kehormatan, yaitu perorangan
warganegara Indonesia ataupun asing yang memenuhi persyaratan sebagai warga
kehormatan.
2) Anggota PII terdiri dari :
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Luar Biasa.
3. Anggota Mahasiswa
Kewajiban Setiap Warga PII :
1. Berkewajiban mentaati dan
melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan
dan Keputusan yang sah yang dikeluarkan oleh PII.
2. Berkewajiban memelihara rasa
kebersamaan dan solidaritas sesama anggota PII.
3. Menjaga Nama baik PII dan
menjunjung tinggi Kode Etik PII.
4. Berhak untuk mengikuti semua
program kegiatan PII, yang secara resmi diselenggarakan di lingkungan PII.
5. Berhak untuk menyampaikan
pendapat,usulan dan saran dalam musyawarah dan forum PII/pengurus PII.
6. Berhak untuk mendapatkan Advokasi
dalam mengembangkan kompetensi profesi.
|
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Persatuan_Insinyur_Indonesia
denimailandi30.blogspot.com
Sumber gambar:
http://www.pubinfo.id/instansi-413-pii--persatuan-insinyur-indonesia-.html
Komentar
Posting Komentar