PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)

Pengertian
Persatuan Insinyur Indonesia atau disingkat PII (dalam bahasa Inggris The Institution of Engineers Indonesia – IEI) adalah organisasi profesi yang didirikan di Kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1952[1] untuk menghimpun para insinyur, termasuk sarjana teknik dan sarjana sains yang bekerja di bidang keteknikan di seluruh Indonesia.
Sejarah
Sejarah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dimulai pada tanggal 23 Mei 1952 ketika Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja dan Prof. Ir. R. Roosseno Soerjohadikoesoemo berkumpul bersama kawan-kawannya sesama insinyur Indonesia di Aula Barat, Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung (sekarang menjadi ITB) di Jl. Ganesha 10, Bandung. Pada saat itu jumlah insinyur Indonesia baru sekitar 75 orang. Sementara tanggung jawab yang harus dipikul sangat besar. Untuk itu disepakati untuk membuat Persatuan Insinyur Indonesia dengan tujuan untuk mempererat kerja sama para insinyur agar dapat menjadi kekuatan yang nyata untuk membangun negara dan bangsa Indonesia. Pada tahun 1957, PII juga menjadi salah satu motor utama berdirinya Institut Teknologi Bandung (ITB). PII adalah organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah IDI.

Daftar Ketua Umum PII[1]
1.     Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja (1952-1954)
2.     Ir. Kaslan Tohir (1954-1959)
3.     Ir. Ukar Bratakusumah (1959-1961)
4.     Ir. Suratman D. (1965-1969)
5.     Dr. Ir. G. M. Tampubolon (1969-1984)
6.     Ir. Sumantri (1984-1989)
7.     Ir. Aburizal Bakrie (1989-1994)
8.     Ir. Arifin Panigoro (1994-1999)
9.     Ir. Qoyum Tjandranegara (1999-2002)
10.                        Ir. Pandri Prabono, IPM (2002-2004)
11.                        Ir. Rauf Purnama (2004-2006)
12.                        Ir. Airlangga Hartarto, MMT, MBA (2006-2009)
13.                        Dr. Ir. Muhammad Said Didu (2009-2012)
14.                        Ir. Bobby Gafur Umar, MBA (2012-sekarang)
Anggota PII (per 2010)[1]
  • Anggota terdaftar aktif 17.591 orang
  • Anggota Bersertifikasi:
·         Insinyur Profesional Pratama: 1084 orang
·         Insinyur Profesional Madya: 619 orang
·         Asean Engineer Register: 152 orang
·         APEC Engineer Register: 80 orang

Tujuan PII adalah :
1.     Menjadi organisasi profesi keinsinyuran secara nasional yang memiliki kesetaraan dan diakui internasional.
2.     Memupuk profesionalisme korsa Insinyur Indonesia, meningkatkan jiwa serta semangat persatuan nasional dalam mendarma baktikan kompetensinya kepada kepentingan bangsa dan negara melalui peningkatan nilai tambah perwujudan cita-cita bangsa
3.     Meningkatkan kepedulian dan tanggap profesional terhadap permasalahan, tantangan, serta peluang pembangunan daerah/nasional melalui optimasi pemberdayaan kompetensi professional secara integratif.
4.     Mendorong profesionalisme dalam penguasaan, pengembangan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya dan khususnya rakyat Indonesia.

Fungsi PII adalah organisasi profesi yang merupakan wadah berhimpunnya para Insinyur Indonesia, untuk secara bersama meningkatkan kemanfaatannya bagi bangsa dan negara, serta penguasaan, pengembangan serta pemberdayaan iptek dan kompetensi, untuk nilai tambah kesejahteraan umat manusia pada umumnya, khususnya rakyat Indonesia dengan tugas pokok :
1.     Meningkatkan peran dan tanggung jawab profesional profesi Insinyur Indonesia dalam
2.      pembangunan daerah, nasional, regional dan internasional.
3.     Meningkatkan kompetensi professional Insinyur Indonesia berdaya saing internasional yang mampu menjawab tantangan dalam kancah lokal, nasional, regional dan internasional.
4.     Menyelenggarakan kegiatan advokasi dan edukasi profesi keinsinyuran.
5.     Membina dan mengembangkan kegiatan yang dapat mendorong terciptanya iklim untuk tumbuh dan berkembangnya profesi insinyur Indonesia.
6.     Membangun wahana pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Profesi Keinsinyuran Indonesia yang diakui dunia internasional dengan menyelenggarakan Program Pengembangan kompetensi Profesi Insinyur secara konsisten dan berkelanjutan.
1) Warga PII terdiri dari :
1.     Anggota, yaitu perorangan warganegara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai anggota.
2.     Mitra Profesi, yaitu perorangan warganegara asing yang memenuhi persyaratan sebagai mitra profesi.
3.     Organisasi mitra, yaitu organisasi atau badan usaha yang berkaitan erat dengan profesi insinyur.
4.     Warga Kehormatan, yaitu perorangan warganegara Indonesia ataupun asing yang memenuhi persyaratan sebagai warga kehormatan.
2) Anggota PII terdiri dari :
1.     Anggota Biasa.
2.     Anggota Luar Biasa.
3.     Anggota Mahasiswa

Kewajiban Setiap Warga PII :
1.     Berkewajiban mentaati dan melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan yang sah yang dikeluarkan oleh PII.
2.     Berkewajiban memelihara rasa kebersamaan dan solidaritas sesama anggota PII.
3.     Menjaga Nama baik PII dan menjunjung tinggi Kode Etik PII.
4.     Berhak untuk mengikuti semua program kegiatan PII, yang secara resmi diselenggarakan di lingkungan PII.
5.     Berhak untuk menyampaikan pendapat,usulan dan saran dalam musyawarah dan forum PII/pengurus PII.
6.     Berhak untuk mendapatkan Advokasi dalam mengembangkan kompetensi profesi.


Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Persatuan_Insinyur_Indonesia
denimailandi30.blogspot.com

Sumber gambar:
http://www.pubinfo.id/instansi-413-pii--persatuan-insinyur-indonesia-.html
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CAD/CAM ADALAH

(etika profesi) ETIKA PROFESI BIDANG TEKNIK MESIN

STANDARD TEKNIK v AMERICAN SOCIETY OF MECHANICAL ENGINEERING (ASME)